Jakarta, PelitaOnline - - PEMERINTAH telah menandatangani MoU dengan pihak perusahaan asuransi TKI di Arab Saudi. Kementerian tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta segera melakukan evaluasi. Dikhawatirkan asuransi yang sudah ada akan lepas tangan.
"Kami akan mempertanyakan kembali kepada Menaker terkait penandatanganan MoU tersebut. Kami khawatir dengan program tersebut maka akan semakin menambah beban majikan. Sehingga semakin banyak kasus gaji tidak dibayarkan oleh majikan," ujar anggota Komisi IX DPR RI, Caroline Margaret Natasha, Sabtu (25/2).
Penandatanganan tersebut dilakukan pihak Kemenakertrans melalui Dirjen Binapenta dengan International Social Security Program (ISSP) di Arab Saudi dalam rangka kerjasama terkait asuransi TKI.
Menurut Caroline, penandatanganan tersebut jangan sampai menyebabkan asuransi TKI yang sudah ada semakin lepas tangan. Sebelumnya, asuransi TKI rawan penyimpangan.
"Karena berdasarkan data yang kami peroleh, klaim asuransi tahun 2011 hanya dibayarkan 10 persen saja," papar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sementara anggota komisi IX yang lain, Nur Suhud menilai Kemenakertrans gagal mengurusi konsorsium asuransi TKI. Hal itu terlihat dari siasat ulur-ulur waktu dengan melakukan evaluasi.
"Dengan alasan evaluasi yang dilakukan oleh Menakertrans adalah siasat untuk menutupi kegagalan konsorsium asuransi TKI," tegas Nur Suhud.
almak/GW
"Kami akan mempertanyakan kembali kepada Menaker terkait penandatanganan MoU tersebut. Kami khawatir dengan program tersebut maka akan semakin menambah beban majikan. Sehingga semakin banyak kasus gaji tidak dibayarkan oleh majikan," ujar anggota Komisi IX DPR RI, Caroline Margaret Natasha, Sabtu (25/2).
Penandatanganan tersebut dilakukan pihak Kemenakertrans melalui Dirjen Binapenta dengan International Social Security Program (ISSP) di Arab Saudi dalam rangka kerjasama terkait asuransi TKI.
Menurut Caroline, penandatanganan tersebut jangan sampai menyebabkan asuransi TKI yang sudah ada semakin lepas tangan. Sebelumnya, asuransi TKI rawan penyimpangan.
"Karena berdasarkan data yang kami peroleh, klaim asuransi tahun 2011 hanya dibayarkan 10 persen saja," papar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sementara anggota komisi IX yang lain, Nur Suhud menilai Kemenakertrans gagal mengurusi konsorsium asuransi TKI. Hal itu terlihat dari siasat ulur-ulur waktu dengan melakukan evaluasi.
"Dengan alasan evaluasi yang dilakukan oleh Menakertrans adalah siasat untuk menutupi kegagalan konsorsium asuransi TKI," tegas Nur Suhud.
almak/GW








