KURS BELI JUAL
USD 9,234 9,326
Jumat, 18-Mei-2012
17:10:33 WIB
Menurut para tukang gigi, pasal pasal 73 ayat 2 dan pasal 78 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dihapus tersebut bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 tentang jaminan mendapat kepastian hukum yang adil.Menurut Anda, bolehkan tukang gigi tetap berpraktik?

selasa, 01 November 2012

Al-Qur'an

Inilah Kritikan Terhadap Terjemahan Alquran

Ulama sepakat, terjemah Al-Quran hanya boleh melalui metode terjemah tafsiriyah.

Ilustrasi (Sumber: blogspot.com)
Jakarta,PelitaOnline -- TERJEMAHAN Al-Quran yang diterbitkan Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) dinilai terdapat banyak kekurangan. Di mana akibat kekurangan itu, potensi salah tafsir bisa menjadi sesuatu yang tak terelakkan.

Hal demikian terungkap saat peluncuran Al-Quran Terjemah Tafsiriyah di Hotel Sultan Jakarta, Senin (31/10). Menariknya, dalam kitabnya itu, Al Ustad Muhammad Thalib, Sang Penulis berani menggugat terjemahan ayat-ayat yang dianggap keliru yang terdapat dalam terjemahan Al-Quran versi Depag.

Di antara ayat itu adalah ayat jihad Surah Al-Ahzab ayat 61. Versi Depag menerjemahkan, "Dalam keadaan terlaknat di mana saja mereka dijumpai, mereka (harus) ditangkap dan dibunuh tanpa ampun."

"Dengan terjemahan itu berarti bangsa Indonesia boleh melakukan pengeboman," kata Thalib saat peluncuran itu.

Sementara terjemahan dalam karya Thalib menjadi, "Orang-orang yang menciptakan keresahan di Madinah itu akan dilaknat. Wahai kaum mukminin, jika mereka tetap menciptakan keresahan di Madinah tawanlah mereka dan sebagian besar dari mereka benar-benar boleh dibunuh di manapun berada".

Tholib mencontohkan lagi terjemah harfiah yang dinilai keliru, yakni pada Surah Bani Israil ayat 29 yang berbunyi: “Dan janganlah kamu jadikan tangamu terbelenggu pada lehermu, dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal".

Jika ayat itu diterjemahkan secara tafsiriyah, maka kalimahnya berbunyi:

“Dan janganlah kamu berlaku kikir, tetapi jangan pula kamu berlaku boros, karena kelak kamu akan menjadi hina dan menyesal atas sikapmu yang berlebihan.”

Terjemahan Al Quran Versi Depag lainnya yang dianggap salah di bidang aqidah terdapat pada Al-Quran Surah Al Fatihah (1, 6, 7); QS. Al Baqarah (7, 200, 204); QS An-Nisa (159).

Sedangkan Terjemahan Al Quran Versi Depag yang dinilai salah di bidang ekonomi, di antaranya: (QS. 2:261, 265, 278, 279); (QS. 4:5, 6, 24); (QS. 9:34, 60, 81, 103), (QS 11:87); (QS 12:47); (QS. 30:39); (QS 48:11); (QS. 51:19), (QS. 70:24).

"Perlu digarisbawahi bagi umat Islam, bahwa kekeliruan terjemahan Al-Qur'an ini sama sekali tidak mengurangi keaslian Al-Qur'an. Terjemahan bisa salah, karena dirumuskan oleh manusia, tapi nash Al-Qur'an yang asli dalam bahasa Arab tidak akan bisa salah," jelas Thalib.

Ia mengakui bahwa metode menterjemah secara  secara harfiah  diakui oleh beberapa negara Islam seperti Mesir, Arab Saudi, Maroko, Tunisia, Suriyah, dan Palestina.

"Tapi ulamanya sepakat, terjemah Al-Quran hanya boleh melalui metode terjemah tafsiriyah," tandasnya.



Wiyanto | Ilyas


Karena Pecat Menteri, Merkel Dikecam

Dalam tindakan mengejutkan pada Rabu (16/5), Merkel memecat Norbert Roettgen dari jabatan menteri lingkungan hidup.
Tentang PelitaOnline.com  |   Karir  |   Kontak Kami  |   Iklan  |   Privacy Policy  |   Terms & Use