KURS BELI JUAL
USD 9,234 9,326
Jumat, 18-Mei-2012
17:10:33 WIB
Menurut para tukang gigi, pasal pasal 73 ayat 2 dan pasal 78 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dihapus tersebut bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 tentang jaminan mendapat kepastian hukum yang adil.Menurut Anda, bolehkan tukang gigi tetap berpraktik?

Minggu, 26 Februari 2012

Suriah

Pemerintah Suriah Gelar Referendum

Referendum ini, secara teori, dapat mengakhiri sistem pemerintahan satu partai yang sudah berjalan selama lebih dari lima dekade dan menjadi pemicu kisruh politik yang hampir membawa negeri itu ke juran perang saudara.

Suriah akan menggelar referendum yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. (foto: n-tvde)
Damaskus, PelitaOnline -- RAKYAT Suriah diharapkan memberikan suara mereka dalam referendum yang digelar hari ini(26/2) yang akan mengubah konstitusi negeri itu.

Lebih dari 14 juta orang di atas usia 18 tahun memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam referendum yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Referendum ini, secara teori, dapat mengakhiri sistem pemerintahan satu partai yang sudah berjalan selama lebih dari lima dekade dan menjadi pemicu kisruh politik yang hampir membawa negeri itu ke juran perang saudara.

Sebagaimana dilaporkan BBC, Minggu (26/02), konstitusi baru, yang akan disusun sebuah komite beranggotakan 29 orang yang ditunjuk langsung Presiden Bashar al-Assad, itu akan menghilangkan pasal 8 undang-undang dasar saat ini.

Pasal itu membuat partai Baath pimpinan Bashar al-Assad menjadi pemimpin negara dan rakyat Suriah.

Jika pasal itu dihilangkan maka kekuasaan tunggal yang selama ini dinikmati para petinggi partai sejak melakukan kudeta 1963 yang mengantar Hafez al-Assad ke tampuk pimpinan tertinggi negeri itu.

Konstitusi baru itu nantinya akan membentuk sistem politik baru yang berdasarkan pluralisme meskipun undang-undang dasar ini melarang pembentukan partai politik berdasarkan agama.

Presiden Masih Berkuasa

Meski konstitusi baru akan melucuti semua ciri-ciri Suriah sebagai negeri sosialis, namun pasal 60 tetap menekankan bahwa sebagian besar petinggi negara harus berbasis buruh dan petani.

Di bawah konstitusi baru nanti, kekuasaan presiden juga masih cukup besar. Presiden masih menunjuk perdana menteri, anggota kabinet dan dalam kondisi tertentu bisa menggunakan veto terhadap parlemen.

Bagian lain dari konstitusi baru yang mengkhawatirkan bagi kelompok sekuler dan kelompok agama minoritas adalah presiden harus seorang Muslim dan menegaskan bahwa nilai-nilai Islam harus menjadi sumber utama berbagai aturan hukum.

Selain itu undang-undang dasar baru ini mengatur bahwa seorang presiden bisa dipilih dua kali dengan setiap masa jabatan selama tujuh tahun.

Namun, aturan ini baru berlaku setelah pemilihan presiden berikutnya yang dijadwalkan pada 2014 mendatang. Ini berarti, Assad masih mungkin berkuasa untuk 16 tahun mendatang.

Awal bulan ini, Presiden Assad mengungkap rencananya menawarkan kesepakatan nasional baru sebagai bagian dari program refromasinya sejak aksi protes pecah pada Maret 2011 yang telah menewaskan lebih dari 7.600 orang.

Oposisi sudah menegaskan memboikot referendum dan Amerika Serikat melukiskan referendum Suriah ini sebagai sebuah hal yang menggelikan.



[parid ridwanuddin]


Tunggu Bukti Pemilih Fiktif, KPUD Undur Rapat Pleno

Pendemo siap serahkan bukti pemilih fiktif. Berpotensi mengganggu proses pilkada DKI.
Tentang PelitaOnline.com  |   Karir  |   Kontak Kami  |   Iklan  |   Privacy Policy  |   Terms & Use