KURS BELI JUAL
USD 9,234 9,326
Jumat, 18-Mei-2012
17:10:33 WIB
Menurut para tukang gigi, pasal pasal 73 ayat 2 dan pasal 78 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dihapus tersebut bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 tentang jaminan mendapat kepastian hukum yang adil.Menurut Anda, bolehkan tukang gigi tetap berpraktik?

Minggu, 26 Februari 2012

TKI

Pemerasan Sistematis Terhadap TKI

Di tanah air pun TKI dipaksa menggunakan travel BNP2TKI. Siapa diuntungkan SK Menakertrans?

TKI di terminal 4 bandara Soekarno Hatta. (foto: ibtimes)
Jakarta, PelitaOnline - Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih segudang. Masih jauh dari selesai. Sementara, saat para TKI pulang pemerasan sering terjadi. Hal itu berawal dari kebijakan pemerintah yang dinilai melakukan pemerasan secara sistematis.

Pemerasan oleh oknum itu berawal dari dikeluarkannya SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI Nomor: B221/MEN/TKLN/IV/2005 tentang Larangan Penjemputan TKI oleh Keluarganya di Bandara Soekarno Hatta. Pada pelaksanaannya masalah penjemputan tersebut diserahkan kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memaparkan penjemputan dengan mobil BNP2TKI sarat dengan pemerasan dan penipuan kepada TKI,

"Dari biaya mobil sampai penukaran mata uang asing, pemerintah tidak pernah mengawasi dan membiarkan pemerasan terjadi terus menerus," ujar Timboel, Sabtu (25/2).

Menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksa untuk proses penjemputan dan kalaupun TKI memilih mobil TKI, maka perlu pengawasan hingga TKI sampai di rumah.

"Hapuskan pintu khusus TKI di bandara. TKI adalah penumpang yang mempunyai hak yang sama dengan penumpang lainnya," tegasnya.

Timboel menegaskan, seharusnya pemerintah memberikan kebebasan bagi TKI yang pulang untuk memilih moda transportasi sesuai keinginannya, tidak bisa dipaksa menggunakan mobil BNP2TKI.

Alhasil pemerintah dituding tidak serius menjamin keamanan TKI walau sudah tiba di negeri sendiri. Dibalik itu semua, Timboel menanggap pemerintah telah melakukan pemerasan secara sistematis kepada TKI.

"Pemerintah tidak serius melindungi TKI. Proses penjemputan TKI di bandara yang dilakukan pemerintah (BNP2TKI) merupakan proses pemerasan sistematis," ujar Timboel.

Ketua Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) cabang Indramayu, Juwarih, mengungkapkan banyaknya TKI yang menolak dijemput oleh travel yang disiapkan BNP2TKI. Namun hal itu tak pernah digubris BNP2TKI.

Terminal empat di bandara Soekarno Hatta yang dikhususkan untuk TKI sering mendapat pemerasan, bahkan pelecehan seksual.

"Para TKI menolak diantar travel. Beri kebebasan keluarga untuk menjemput TKI, tanpa harus membayar uang pelicin ke bagian imigrasi," kata Juwarih.

Untuk itu SBMI dengan tegas meminta pemerintah untuk mencabut SK Menakertrans tentang Larangan Penjemputan TKI oleh Keluarganya di Bandara Soekarno Hatta,

"Pemerintah harus mencabut SK tersebut, karena TKI sering mendapatkan perlakuan kasar, pelecehan seksual, dan pungli oleh oknum," tegas Juwarih.

Sementara, Kamis lalu (23/2) anggota Komisi IX DPR Siti Mufattahah mempertanyakan hal itu kepada Ketua BNP2TKI, Mohammad Jumhur Hidayat saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IX terkait masalah perlindungan TKI di Timur Tengah,

"Di Terminal 4, masih ada banyak pungutan di sana. Ini bagaimana? Sampai kemarin saya jemput dengan TKI masih banyak pungutan di sana. BNP2TKI dimohon untuk ditindaklanjuti," katanya.

Menanggapi itu, Jumhur tidak banyak bicara. Namun pihaknya mengaku akan segera melakukan evaluasi terkait masalah penjemputan TKI tersebut.









almak


Banyak Tokoh Akui Peran Besar Yayasan Supersemar

Jutaan orang Indonesia, mengakui Yayasan Supersemar memiliki andil yang tidak kecil dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tentang PelitaOnline.com  |   Karir  |   Kontak Kami  |   Iklan  |   Privacy Policy  |   Terms & Use